Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-04-2015
  • 954 Kali

Lembaga Pendidikan Tidak Boleh Membuka Les/Kursus

News Room, Kamis ( 23/04 ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 sekolah atau lembaga pendidikan tidak diperbolehkan membuka kursus bagi siswanya.

Anggota DPKS, Moh. Suhaidi menerangkan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah ataupun lembaga pendidikan tidak boleh mengajarkan les atau kursus kepada siswanya dengan menarik biaya apapun.

Menurutnya adanya aturan tersebut, selama sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah tidak boleh membuka kursus atau les kepada siswanya.

Selanjutnya larangan  tersebut berlaku bagi semua sekolah yang menerima suntikan dana BOS, sementara untuk yang tidak menerima dana BOS akan tetap bisa memberlakukan les atau kursus bagi siswanya.

Selain itu jika ada oknum guru yang membuka les atau kursus dengan inisiatif sendiri dan tidak mengatas namakan lembaga sekolah maka akan tetap diperbolehkan. ( JuP-01, Fer )