News Room, Senin ( 10/02 ) Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya berbagai tindakan kekerasan, baik yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang melihat kejadian perbuatan kekerasan khususnya yang menimpa perempuan dan anak diharapkan segera dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP) Pusat Perlindungan Anak (P2A) Kabupaten Sumenep yang ada. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Sumenep, Hj. Sri Nurhayati, SH, M.Hum kepada News Room, Senin (10/03). Menurutnya, lembaga P2TP dan P2A akan tetap menerima berbagai laporan yang masuk untuk diproses sesuai mekanieme yang ada. “Bahkan, jika sudah masuk pada rana hokum, kami tidak segan-segan untuk terus diproses secara hokum dan mendapat pendampingan hingga selesai kasusnya,” ungkapnya. Namun tegas Hj. Sri Nurhayati, jika persoalannya masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan pihaknya bisa hanya menjembatani dan diberi pembinaan. Namun, jika memang sudah diluar batas dan masuk rana hokum tentu tidak bisa dilakukan damai. Misalnya saja, terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan pemukulan hingga korban luka dan semacamnya, maka rananya sudah harus proses hokum. Sejumlah kasus yang ditangani selama ini seperti KDRT, Kecemburuan, Pemukulan atar perempuan hingga pemerkosaan dibawah umur. “Bahkan, ditahun 2013 lalu kami juga sudah memberikan bantuan 20 orang korban kekerasan kepada perempuan dan anak, dengan berbagai macam kasus,”pungkasnya. ( Ren, Esha )