Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2015
  • 605 Kali

Laporan Pelanggaran Pilkada Tak Menunda Rekapitulasi Suara

News Room, Rabu ( 16/12 ) Laporan salah satu pasangan calon (paslon) nomor urut dua atas dugaan pelanggaran di 9 Kecamatan, dipastikan tidak akan menunda pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini memastikan, rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pilkada setempat, tetap akan dilaksanakan Kamis (17/12) besok, di Aula KPU Sumenep.

“Jadi, laporan pelanggaran Pilkada di Sumenep, tidak berpengaruh terhadap rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pilkada setempat,”kata Rahbini, Rabu (16/12).

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil Pilkada yang akan digelar pada Kamis (17/12) besok pukul 10.30 WIB itu, pihaknya akan melibatkan saksi dari 2 paslon, PPK dan Panwaslih Kabupaten.

Kalau nanti dalam rekapitulasi itu ada pihak tertentu yang merasa keberatan atas perolehan suara di TPS tertentu, kami akan mencatatnya dan itu memang hak paslon,”tegasnya.

Sementara Panwaskab Pilkada Sumenep 2015 masih menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva).

"Intinya, kami telah dan masih menangani laporan dugaan pelanggaran itu. Dan proses klarifikasi kepada para pihak yang terkait dengan laporan tersebut masih berjalan,"ujar Komisioner Panwaskab Pilkada Sumenep, Zamrod. SH.

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A. Busyro Karim-A. Fauzi di nomor urut 1 (satu), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).

Pada Senin (14/12) sore, Tim Kampanye Zainal-Eva melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran Pilkada di 9 Kecamatan kepada Panwaskab Pilkada dan jajarannya.

Sedangkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Zainal-Eva, Abd. Hamid menjelaskan, dirinya telah diklarifikasi sebagai pelapor oleh jajaran Panwaskab pada Selasa (15/12).

"Sekitar 15 orang termasuk kami yang sudah diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran itu oleh jajaran Panwaskab,"tukasnya.

Ia juga mengemukakan, sejumlah warga yang akan dihadirkannya sebagai saksi dalam laporan tersebut dijadwalkan akan diklarifikasi oleh jajaran Panwaskab pada Rabu ini.

"Klarifikasi terhadap para saksi itu tidak hanya dilakukan di Kantor Panwaskab Pilkada Sumenep di Kecamatan Kota Sumenep, akan tetapi juga di masing-masing Kantor Panwascam,"kata Hamid.

Sesuai laporan dari tim Zainal-Eva, dugaan pelanggaran pilkada terjadi di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Lenteng, Raas, Guluk-guluk, Sapeken, Masalembu, Arjasa, Kangayan, Giligenting, dan Talango.

Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan itu berupa keterlibatan aparat perangkat Desa dan penyelenggara Pilkada yang menguntungkan pasangan calon lain. ( Nita, Esha )