Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-04-2009
  • 406 Kali

Laporan Dana Kampanye Pemilu Didealine 24 April 2009

News Room, Jum’at ( 17/04 ) KPUD Sumenep berharap para pengurus Partai Politik (Parpol) dapat menyelesaikan laporannya secara benar sebelum batas akhir laporan yang harus diterima KPUD, sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Hal tersebut diungkapkan anggota KPUD Sumenep, Drs. Hidayat Andyanto, M.Si kepada sejumlah wartawan, Kamis kemarin ( 16/04 ). Menurutnya, Parpol masih cukup waktu sekitar seminggu lagi, yakni paling lambat 15 hari pasca Pemilu, yang berati tanggal 24 April 2009 harus sudah selesai menyampaikan laporannya ke KPUD Sumenep. Bahkan, pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis laporan penerimaan dan pengeluran dana kampanye Parpol peserta Pemilu di Sumenep, yang dilaksanakan Kamis (16/04) kemarin. “Kami berharap dengan kegiatan Bintek tersebut, agar para pengurus Parpol peserta Pemilu 2009 di Sumenep, yang mungkin belum paham terhadap pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan Parpol, lebih memahami lagi, bagaimana membuat laporan dana kampanye,”ujar Didik, sapaan akrabnya. Dijelaskan, laporan dari Parpol terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang telah dilaksanakan tersebut sesuai Undang-Udang Nomor 10 tahun 2008, harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada. Sebab, apabila tidak, tegas Didik, Parpol tersebut akan mendapat sanksi, yakni bagi Caleg yang terpilih terancam dicabut sebagai Caleg jadi. Karena itu pihaknya berharap para pengurus Parpol di Sumenep benar-benar dapat memuat laporan sesuai aturan yang telah ditentukan, jika ternyata nantinya tidak melakukan aturan itu, maka semua konsekuensi terserah kepada Parpol maupun Caleg yang bersangkutan, yang penting KPUD Sumenep sudah memberikan pemahaman terkait laporan dana kampanye tersebut. Sementara itu, pemberi materi dalam Bintek tersebut dari salah satu Ikatan Konsultan Publik dari Sidoarjo. Dalam kegiatan Bintek tersebut banyak pertanyaan dari beberapa pengurus Parpol di Sumenep, salah satunya terkait semua rincian, termasuk bukti-bukti pengeluaran maupun penerimaan dana Parpol, yang harus dipersiapkan. Bahkan ada yang curhat terkait Parpolnya yang hingga pelaksanaan Pileg lalu tidak pernah mendapat dana sepersenpun, termasuk dari Parpol maupun para Caleg dari Pusat dan Propinsi, hingga pihaknya terancam tidak bisa membuat laporan apapun. ( Ren, Esha )