News Room, Kamis ( 13/03 ) Puluhan poster calon legislatif (caleg) diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas (Panwas) Sumenep, Kamis (13/03) pagi. Penurunan itu karena dianggap bermalasah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kasi Operasional Satpol PP Sumenep, Moh. Saleh menuturkan, penertiban terhadap poster caleg, karena ditempel di pepohonan di wilayah zona terlarang. "Itu jelas melanggar Perda, makanya kita tertibkan dengan diturunkan paksa,"kata Saleh, Kamis (13/03). Menurutnya, penurunan poster ini merupakan yang kesekian kalinya. Meski sudah ditertibkan beberapa kali, namun para caleg menempel lagi di pepohonan. "Meski sering kali ditertibkan, sejumlah caleg tetap nekat memasang poster di zona terlarang. Seperti di Jalan Trunojoyo, Jalan KH. Mansyur dan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Sumenep,"terangnya. Ia mengungkapkan, untuk kali ini, poster yang ditertibkan tidak dikembalikan lagi kepada caleg yang bersangkutan. "Mereka kan sudah tahu ini zona terlarang, kenapa masih ditempelin poster caleg,"ungkapnya. Saleh menambahkan, pihaknya hanya melaksanakan perda saja, sedangkan sanksi bagi caleg yang bermasalh itu diserahkan kepada Panwas Pemilu Kabupaten Sumenep. "Jadi, kita tidak bisa memberikan sanksi apapun, sebab itu kewenangannya Panwas. Satpol PP hanya melaksanakan perda saja,"pungkasnya. ( Nita, Esha )