News Room, Jumat ( 29/05 ) Keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) yang merupakan progam dana melalui APBN untuk Desa, khususnya di Kabupaten Sumenep murni karena memang adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) baru dari pusat dari pelaskanaan Undang-Undang Desa Nomor 006 tahun 2014, sehingga juga dilakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M,Si pada kegiatan sosialisasi keuangan Desa yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat siang (29/05).
“Karena dengan adanya perubahan PP itu, sehingga Perbup yang sudah kami buat sebelumnya, juga dilakukan revisi dan tadi malam sudah saya tanda tangani,”ungkapnya.
Diakui Bupati, jika setelah sosialisasi tersebut akan dibawa ke pusat yang prosesnya sekitar seminggu, sehingga dalam 2 minggu ke depan Dana Desa, jika tidak ada kendala lagi sudah mulai bisa dicairkan oleh masing-masing Desa.
“Jadi kendalanya karena adanya peruabahan PP, seandainya tidak ada perubahan sesuai PP sebelumnya, bulan April 2015 Dana Desa itu sudah bisa cair,”tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si menjelaskan, sedianya kegiatan sosialisasi Dana Desa akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2015 kemarin, namun karena permintaan dari Dirjen Perimbangan Keuangan sendiri yang sedianya mau hadir, sehingga pelaksanaannya dilaksanakan hari Jumat, dan ternyata hingga menjelang waktu sholat Jumat tidak bisa hadir, karena terkendala delay.
“Jadi terpaksana kegiatan sosialiasasi Dana Desa yang sudah dihadiri para Camat dan Kepala Desa ini dilaksanakan,”ungkapnya.
Meskipun Direktur Perimbangan Keuangan tidak bisa hadir, namun kegiatan sosialisasi Dana Desa tersebut juga dihadiri dari Direktur Dana Perimbangan, serta Wakil Ketua Banggar DPR-RI, HM. Said Abdullah.
Ditambahkan Dafir, materi kegiatan sosialisasi Dana Desa berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, dengan kaitannya terhadap revisi PP 60 menjadi PP 22, terkait persoalan penggunaan Dana Desa. ( Ren, Esha )