News Room, Senin ( 05/10 ) Seorang oknum wartawan media mingguan di Sumenep, yang berinisial GTT (33), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, terpaksa ditangkap jajaran Reskrim Polres setempat, karena dilaporkan melakukan pemerasan sebesar Rp. 101 juta, terhadap korban sekaligus pelapor, yakni Zahri (34) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendy, melalui Kanit Pidek Ipda Iwan Setyo Budhi, mengatakan, berdasarkan laporan dari korban ke Polres, pada hari Kamis (01/10) kemarin, modus yang diluncurkan oknum wartawan itu dalam melakukan pemerasaan, yakni mengaku bisa mengamankan kasus yang sedang dialami korban. “Karena tersangka mengaku sebagai wartawan, korban pun percaya dan langsung memberikan senilai uang, sebesar yang diminta oleh tersangka,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, tersangka telah menerima uang tunai sebesar Rp. 101 juta, yang diberikan secara bertahap oleh pihak korban. Namun, tersangka masih meminta uang lagi kepada korban senilai Rp. 2,5 juta, dengan alasan kebutuhan administrasi, sehingga korban mengabulkannya. “Ketika korban memberikan uang itu kepada tersangka, anggota Resmob Polres Sumenep langsung menangkap tersangka, saat melakukan transaksi di wilayah Kota Sumenep,â€Âungkapnya. Iwan menambahkan, saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi markas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini, karena diperkirakan bakal mengarah pada tersangka lainnya. Pemeriksaan akan terus dilakukan,â€Âkatanya. Selain tersangka, barang bukti berupa uang tunai Rp. 2,5 juta dan sebuah HP juga diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbutannya itu, tersangka akan dijerat pasal 378 subsider 368 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )