News Room, Kamis ( 30/05 ) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Sumenep, melakukan analisa terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013, khususnya yang dialokasikan bagi Dinas Pendidikan. Total belanja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 574.435.391.945,00. Namun hasil analisa Lakpesdam NU Sumenep, ditemukan adanya program ganda. Direktur Lakpesdam NU Sumenep, Waris Umar menjelaskan, analisa itu bersumber dari data APBD Tahun Anggaran 2013. Ada beberapa kegiatan di Dinas Pendidikan yang tidak profesional, misalnya saja pada program peningkatan kualitas siswa, terdapat 2 kegiatan yang sama tetapi tidak jelas, yaitu kegiatan pemilihan siswa teladan sebesar Rp. 72.394.250,00 dan pemilihan siswa teladan jenjang SMP dan SMA sebesar Rp. 12.499.000,00. “Ini kan kegiatannya sama soal pemilihan siswa teladan. Bisa jadi satu kali pelaksanaan dilaporkan 2 kali kegiatan. Yang ada justru kebocoran anggaran hingga sebesar Rp. 84.893.250,00,”tandasnya. Selain itu, lanjut Waris, anggaran untuk pendidikan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang yang mengharuskan 20 persen. Bahkan, belanja Dinas Pendidikan diperoleh belanja pegawai yang lebih tinggi dibandingkan dengan belanja barang dan jasa serta belanja modal. Artinya, dalam proses penganggaran terjadi pemborosan. Total belanja Dinas Pendidikan TA 2013 sebesar Rp. 574.435.391.945,00, kalau kita prosentasekan 88 persen belanja pegawai dari total belanja di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 505,26 milyar, 2 persen belanja barang dan jasa dari total belanja Dinas Pendidikan Sumenep sebesar Rp. 13,08 milyar, dan 10 persen belanja modal dari total belanja Dinas Pendidikan Sumenep TA 2013 sebesar Rp. 56,09 milyar. “Kalau dilihat pada komposisi belanja di Dinas Pendidikan TA 2013 tidak dihabiskan pada belanja publik justru sebaliknya, tetapi pada tingkat pemanfaatan program/kegiatan justru lebih pada pembelanjaan publik. Artinya penggunaan anggaran yang dikhususkan pada publik menggunakan anggaran DAK, sedangkan untuk anggaran yang dihasilkan daerah khususnya Dinas Pendidikan sendiri justru dihabiskan oleh Dinas Pendidikan sendiri,”terangnya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum melakukan evisiensi anggaran. Itu dibuktikan adanya dua program yang sama, seharusnya bisa disatukan dan anggarannya juga bisa diperhemat. “Andai doubel program juga terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, maka penggunaan APBD perlu ditinjau kembali, karena terjadi kebocoran anggaran,”tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Ach. Shadik, M.Si enggan berkomentar banyak, dia hanya mengaku belum tahu terjadinya 2 kegiatan yang sama dengan anggaran yang berbeda. “Saya sendiri belum tahu soal itu. Jadi, akan saya cek dulu,”pungkasnya. Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Sumenep, H. Moh. Subaidi, SE, MM menyatakan, pihaknya menilai tidak mungkin sampai terjadi 2 program yang sama dengan anggaran yang berbeda. “Kalau sampai double program pasti kami tolak, dan pasti tidak lolos dipembahasan di Komisinya,”ujarnya. Namun, H. Subaidi juga mengakui jika alokasi untuk pendidikan di Sumenep belum mencapai 20 persen sesuai amanat Undang-Undang. “Kendala utama adalah naiknya kesejahteraan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan. Ini yang membuat belum terealisasinya anggaran 20 persen untuk pendidikan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )