News Room, Rabu ( 04/09 ) Sengketa lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duko 3, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) hingga saat ini tak kunjung ada penyelesaian. Akibatnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa terpaksa dialihkan dengan menumpang ke gedung Madrasah Diniyah, yang lokasinya berdekatan dengan SDN Duko 3 tersebut. Menurut salah seorang guru di SDN Duko 3, Arjasa (Pulau Kangean), Suwa, mengaku prihatin dengan nasib ratusan siswa yang berada di lembaga pendidikan yang diajarnya. Karena, mereka tidak bisa menikmati pelajaran seperti biasanya. “Kami bersama ratusan siswa dari kelas 1 hingga 6 tidak bisa masuk kelas. Karena, setiap ruangan pintunya digembok oleh pemilik lahan. Akhirnya kami memilih menumpang ke gedung Madrasah Diniyah, supaya KBM tetap berlangsung,”kata Suwa, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (04/09). Ia mengungkapkan, aksi penutupan ruangan kelas oleh pemilik lahan itu, akibat tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan ganti rugi lahan. “Seluruh guru bersama siswa di SDN Duko 3, Arjasa, hanya bisa berharap sengketa ini bisa segera teratasi. Kasihan anak didik kami harus terlantar setiap harinya dengan menumpang ke lembaga pendidikan lain,”harapnya. Sementara Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim mengatakan, sengketa lahan di SDN Duko 3 itu masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya berupaya melakukan perundingan kembali dengan pemilik lahan, karena tuntutan ganti rugi terlalu mahal, yakni Rp. 400.000,00 per-meter. “Bagi kami, harga Rp. 400.000,00 per-meter sangat mahal. Makanya, masih diupayakan perundingan lagi,”ungkapnya. Namun, Bupati berjanji tahun 2014 nanti sengketa lahan di sekolah tersebut sudah teratasi. “Kami akan berupaya mencari alternatif terbaik dalam menyelesaikan persoalan sengketa di SDN Duko 3, Kecamatan Arjara (pulau Kangean) tersebut,”pungkasnya. ( Nita, Esha )