Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-05-2018
  • 1000 Kali

Lagi, Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengguna Sabu Asal Pasuruan

Media Center, Rabu ( 23/05 ) Lagi, petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pengguna sabu bernama Lukman Yusuf (26) warga Desa Sabani Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, Rabu (23/05).

"Tersangka diringkus tadi siang sekira pukul 11.00 WIB, oleh petugas Polsek Bluto, Sumenep di dalam ruangan gudang kosong tembakau Desa Libiliyan, Kecamatan setempat," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Rabu (23/05).

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. Kemudian 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) botol kosong larutan penyegar cap Badak di bagian tutupnya terdapat 2 lubang, 1 (satu) plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih, 1 (satu) buah L (penyambung sedotan), 1 (satu) buah korek gas warna biru, sebuah gunting Stainless dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol N-6041-WU warna hitam berikut STNKB, SIM C atas nama tersangka.

"Ditangkapnya tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di gudang kosong tembakau di Dusun Libiliyan Desa Aengdake Kecamatan Bluto, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan juga tempat pesta sabu," paparnya.

Petugas Polsek Bluto melakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan/aktifitas gudang kosong tembakau tersebut. Dan pada saat kejadian dapat info akan ada transaksi maka anggota langsung melakukan penggeledahan ke dalam ruang kamar gudang

"Hasilnya ternyata di lantai ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik berisi Narkotika Jenis sabu-sabu berat 0,60 gram, berikut BB lainnya," bebernya

Ketika ditanya, lanjut Mukit, tersangka mengakui 1 poket sabu adalah miliknya. Lalu tersangka berikut BB yang lainnya diamankan ke Mapolsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Fer )