News Room, Selasa ( 03/03 ) Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Polres Sumenep, untuk mengungkap kasus pembunuhan H. Muchlis, warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang, membuahkan hasil. Setelah berhasil membekuk 2 tersangka, yakni Tori dan Asmawi, aparat kembali berhasil menciduk 1 tersangka lainnya, yakni Osman, yang tidak lain tetangga korban. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, menjelaskan, hasil keterangan dari 3 tersangka itu, ternyata salah satunya merupakan eksekutor terhadap korban. “Pelaku ini yang masuk ke dalam kamar tidur korban, dan langsung membantainya dengan senjata tajam,â€Âkata Mualimin pada wartawan di kantornya, Selasa (03/03). Ia menerangkan, pengakuan dari ketiga tersangka, sebenarnya pelaku pembunuhan terhadap korban itu sebanyak 5 orang. “Modus pembunuhan itu menduga korban sebagai dukun santet. Dan kelima tersangka itu memang mempunyai masalah dengan korban,â€Âterangnya. Ketiga tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Bagi ketiga tersangka akan kami terapkan pasal 340 junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup,â€Âtegasnya. Seperti diberitakan, H. Mucklis, warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang, ditemukan tewas dirumahnya pada Rabu (18/02) kemarin, dengan mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, lengan kanan nyaris putus, dan luka bacok dibagian dada. ( Nita, Esha )