News Room, Selasa ( 17/06 ) Penertiban terhadap pupuk palsu yang dilakukan Tim Resmob Polres Sumenep, terus membuahkan hasil. Kali ini, pelaku pembuat pupuk palsu, Nawara ((36) warga Desa Tana Merah, Kecamatan Saronggi berhasil diringkus aparat kepolisian, Selasa pagi (17/06) di rumahnya. Pelaku diduga kuat sebagai pembuat pupuk palsu, dengan ditemukannya 260 zak pupuk phospat, molen dan ayakan, untuk mencampur bahan pupuk oplosan. “Kita amankan pelaku, sebab ketika diinterogasi mengenai keberadaan pupuk itu, ternyata tidak mampu mempertanggung jawabkan terhadap mutu, kualitas dan label dari pupuk tersebut,†kata Kasat Reskrim, AKP Mualimin. Terungkapnya pelaku pembuat pupuk palsu itu, Mualimin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga Tim Resmob langsung meluncur ke lokasi, dan ternyata benar adanya pupuk palsu itu. Di tempat kejadian perkara (TKP), aparat juga menemukan barang bukti lain, yang diduga sebagai alat penunjang pembuatan pupuk palsu. “BB itu berupa cangkul, skop dan mesin jahit zak,†terangnya. Mualimin menjelaskan, pelaku pembuat pupuk palsu yang ditetapkan sebagai tersangka, berikut semua barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Kemudian, akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Jeratan itu diberlakukan kepada tersangka, karena tidak mempunyai ijin perindustrian, dan hasil produksinya tidak memiliki pengakuan standart dari pejabat yang berwenang,†tegas Mualimin. ( Nita, Esha )