Sumenep-Infokom News Room : Upaya pemberantasan Judi Togel (Totoan gelap) di Kabupaten Sumenep terus digalakkan, mengingat permainan judi togel itu masih merajarela. Karena itu, Tim Resmob Polres Sumenep menyebarkan informan di seluruh wilayah Bumi Sumekar. Dengan adanya informan tersebut, maka Tim Resmob, Kamis kemarin (16/03) sekitar pukul 12.30 WIB berhasil menggulung tersangka bandar togel. Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil melalui Kanit Pidum, AIPDA Syaiful Hadi mengungkapkan, tersangka Ach. Fauzi (33) warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget berhasil diciduk, berdasarkan keterangan dari informan yang mengetahui tersangka sedang melakukan transaksi togel di warung milik tersangka. Sehingga, aparat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Syaiful menuturkan, setibanya di TKP, aparat langsung menyergap tersangka, karena didapati sedang melakukan jual-beli togel. Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Syaiful menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,00, 4 kupon dan 1 ballpoint. Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Sumenep, dan akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )