Sumenep-Infokom News Room : Belum genap satu minggu, jajaran Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan ratusan meter kubik kayu meranti illegal. Kali ini, kayu yang diangkut tanpa surat-surat dokumen atau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) itu ditangkap Kamis (09/03), di Pelabuhan Rakyat yang berlokasi di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi. Kapolwil Madura, Kombes Polisi Affan Richwanto, ketika melakukan kunjungan lapangan menyatakan, banyaknya illegal logging di Kabupaten Sumenep dimungkinkan karena wilayah Sumenep dianggap sepi dan sunyi, sehingga diminati untuk dijadikan tempat pengiriman kayu ilegal. Affan menuturkan, dengan adanya illegal logging tersebut, maka pihaknya terus meningkatkan operasi dengan melakukan penyisiran pantai di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Kayu meranti campuran tanpa SKSHH itu, terang Affan, berhasil diamankan Polsek Saronggi, berdasarkan informasi dari nelayan yang mengetahui adanya Kapal Layar Motor (KLM) yang memuat kayu. Karena itu, aparat Polres Sumenep bersama Polsek Saronggi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, ternyata benar ada sebuah KLM bernama Kurnia Baru yang dinakhodai Nursalim, warga Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi itu sedang merapat di Pelabuhan Rakyat Pagarbatu, dengan memuat kayu. Namun, ketika aparat memeriksa dokumen kayu tersebut, ternyata 5 Anak Buah Kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan SKSHH. Affan menjelaskan, kayu illegal jenis meranti campuran itu, diperkirakan sebanyak 250 m³ yang diangkut dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Rakyat Pagarbatu Kecamatan Saronggi. Affan menambahkan, saat ini nakhoda bersama 5 ABK diamankan di Mapolsek Saronggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dalam mengetahui pemilik kayu illegal tersebut. Sedangkan ratusan kubik kayu ilegal itu, untuk sementara dititipkan di gudang milik H. Juhairi, warga setempat. Lebih lanjut Affan menegaskan, pemilik kayu ilegal itu akan dijerat pasal 78 ayat 7 Jo pasal 50 ayat 3 huruf H UU Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 10 milyar. ( Nita, Esha )