News Room, Kamis ( 13/03 ) Aparat Kepolisian Resort Sumenep, kembali berhasil mengamankan 25 karung beras untuk rakyat miskin (raskin) yang diperjual belikan di tempat umum. Penyimpangan atau penyelewengan raskin tersebut, terjadi di kepulauan Masalembu, tepatnya di Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menuturkan, pengamanan raskin itu berhasil dilakukan, setelah aparat Polsek Masalembu mendapat informasi dari masyarakat, Rabu kemarin (12/03) sekitar pukul 16.00 WIB, tentang adanya penyimpangan pendistribusian raskin di Desa Sukajeruk tersebut. “Dengan adanya laporan itu, aparat Polsek Masalembu langsung melakukan pengecekan ke lapangan, ternyata benar aparat menemukan barang bukti berupa 25 karung berlabel raskin yang terdapat di dua toko sedang memperjual belikan raskinâ€, ujarnya. Mualimin menambahkan, raskin pertama ditemukan di toko milik Pak M. Ribut, di toko itu terdapat 20 karung raskin yang diperjual belikan, pemilik toko mengaku membeli raskin itu seharga Rp. 1.850.000,00 per-kilonya seharga Rp. 4.000,00. Kemudian, 5 karung raskin ditemukan di toko milik Pak Apik, yang mengaku membeli raskin seharga Rp. 800.000,00 per-kilonya Rp. 3.500,00, sehingga, barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan di Mapolsek Masalembu. Mualimin menandaskan, sesuai instruksi dari Kapolres, bahwa untuk sementara BB tersebut memang diamankan di Mapolsek, seanjutnya mapolsek diinstruksikan untuk melakukan pendataan, mulai daftar penerima manfaat sampai berita acara penerimaan, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. â€Saksi yang sudah diperiksa sudah tiga orang, tapi bukan penerima manfaatâ€, tegasnya. Mualimin menegaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang berkaitan dengan saksi panitia pendistribusian raskin, saksi masyarakat sebagai penerima manfaat. “Setelah saksi diperiksa semua, baru tersangka akan ditetapkanâ€, katanya. ( Nita, Esha )