Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2017
  • 541 Kali

Kurangi Menjamurnya Rokok Ilegal, Masyarakat Harus Paham Cukai

Media Center, Jumat ( 08/12 ) Pengetahuan seputar masalah cukai, pita cukai, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta pajak yang bersumber dari cukai, perlu diketahui masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengerti dan memahami aturan dan ketentuan yang ada.

Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Kabupaten Sumenep, Cicik Suyaningsih, SH kepada wartawan mengakui jika masyarakat diharapkan banyak mengetahui mengenai cukai rokok, sehingga mengetahui mana ilegal, yang dilarang dan melangggar ketentuan.

“Dengan mengetahui dan mengerti jika rokok ilegal itu dilarang beredar, maka masyarakat juga turut membantu pemerintah,”ungkapnya kepada wartawan, Jumat (08/12).

Diakui, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Madura juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat beberapa waktu lalu di Sumenep, sehingga pedagang maupun masyarakat bisa lebih paham, bahwa keberadaan rokok ilegal telah merugikan negara.

Menurutnya, dengan dilakukan rizia terhadap adanya rokok ilegal tidaklah cukup, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat dan pengusaha rokok untuk taat pada aturan. Karena itu, pengetahuan masyarakat tentang hal tersebut setidaknya akan mencegah peredaran rokok ilegal yang saat ini masih marak.

“Kami harapkan dengan pengetahuan yang sudah dimiliki masyarakat, dapat mengurangi menjamurnya rokok ilegal dimasa mendatang,”tambahnya. ( Ren, Esha )