Media Center, Kamis ( 02/03 ) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep melakukan berbagai terobosan untuk mengurangi angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Sumenep. Sebab, TKI merupakan aset bangsa yang harus dilindungi, karena menyumbang devisa negara terbesar.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. Mohammad Zaini, kepada Wartawan, Kamis (02/02) mengungkapkan, Dinas Tenaga Kerja Sumenep melakukan berbagai terobosan untuk mengurangi angka TKI illegal di Sumenep.
“Meskipun banyak TKI yang memilih cara cepat dan mudah melalui jalur tekong, namun Disnaker tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi TKI melalui jalur resmi,”ungkapnya.
Dikatakan, mendaftar menajdi TKI bisa melalui online maupun datang langsung ke kantor Disnaker. Bahkan prosedur dan persyaratannya mudah dan gratis.
Disamping itu Disnaker Sumenep juga sudah melakukan MoU dengan Lima Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi di Kabupaten Sumenep untuk memberangkatkan masyarakat yang ingin menjadi TKI jalur legal, agar tidak bermasalah di luar negeri.
Dijelaskan, tahun ini, sosialisasi akan difokuskan pada daerah-daerah kantong TKI utamanya di kepulauan Arjasa. Sebab berdasarkan data di Disnaker Sumenep, jumlah TKI baik yang melalui jalur legal dan ilegal mencapai 3 ribu 300 TKI, bahkan menjadi kantong TKI tertinggi kedua setelah Sumatera Utara.
“Daerah kantong TKI berada di kepulauan Arjasa, Kangean, Sapeken, Ambunten dan Batu Putih,”jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga menyediakamn dana untuk sosialisasi ke kantong-kantong TKI yang difokuskan di kepulauan Kangean.
Dijelaskan, mulai Januari hingga Februari, pihaknya menangani 33 TKI yang dideportasi dari luar negeri, dan Disnaker memfasilitasi upaya untuk pemulangan TKI ke tempat asal. ( Ren, Esha )