News Room, Selasa ( 28/04 ) Kuota Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Sumenep tahun ini ditetapkan sebanyak 633 orang. Jumlah itu bertambah dibanding tahun 2014 yang ditetapkan sebanyak 543 jemaah haji.
Kasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Abdul Azis, menjelaskan, dengan adanya kuota haji tersebut, pihaknya langsung melakukan tahapan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji.
"Pembuatan paspor JCH dilakukan di Kantor Imigrasi Pamekasan, sejak tanggal 20 April hingga 20 Mei 2015,"kata Azis, Selasa (28/04).
Untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini, lanjut Azis, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Meski kuota sudah ada, tapi Perpres mengenai BPIH masih belum ditetapkan. Jadi, pelunasan bagi JCH Sumenep menunggu Perpres,"terangnya.
Sesuai ketentuan nasional BPIH tahun ini diprediksi 2.717 US Dollar, berkisar antara Rp. 33 juta hingga Rp. 35 juta, lebih murah dari tahun lalu yang mencapai Rp. 41 juta.
“Oleh karena itu, untuk pelaksanaan manasik haji bisa dilakukan pasca pelunasan BPIH sambil menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenag Jawa Timur,”ungkap Azis. ( Nita, Esha )