Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2009
  • 373 Kali

Kuasa Hukum 2 Tersangka Disdik Minta Jaksa Kaji Ulang

News Room, Selasa ( 17/02 ) Kedua pejabat Dinas Pendidikan (disdik) Peni Irawati dan Masri'ah, sebagai pembuat daftar gaji Disdik, yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep terkait kasus dugaan korupsi tunjangan struktural di Dinas Pendidikan, melalui kuasa hukumnya, A. Novel, SH menyatakan keberatan. Bentuk sikap keberatan itu bakal diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Novel menilai, jaksa terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, keterlibatan kliennya hanya sebagai orang yang membantu sesuai pasal 55 dan 56 KUHP. “Seharusnya, sebelum menetapkan Pasal 55 dan 56, ditetapkan dulu tersangka utamanya,” kata Novel, ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Sumenep, Selasa (17/02). Untuk mengetahui tersangka utamanya, menurutnya, tidak terlalu sulit, Kejaksaan bisa berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2000 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Dalam Perbup itu jelas diatur tupoksi masing-masing instansi di lingkungan Pemkab. ”Kalau kemudian Kejaksaan tidak menetapkan tersangka utama, maka tidak realistis, kalau klien saya ditetapkan tersangka,”tegasnya. Karena itu, kedua tersangka akan mengajukan keberatan untuk digelar di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. Sebab, pihaknya beranggapan, tidak ada tindakan dari kliennya yang ada unsur perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, menurutnya, hanya kesalahan administrasi dan harus disesuaikan dengan Perbup. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Abd Azis SH, mengaku tidak keberatan dengan upaya kedua tersangka akan mengajukan keberatan ke Kejagung maupun Kejati. ”Silahkan saja mereka mengajukan keberatan, kami mempersilahkan, itu kan hak mereka,”katanya. Menurutnya, penetapan kedua pejabat Disdik sebagai tersangka, sudah melalui proses pengkajian yang cukup hati-hati. ”Kami tidak sembarangan menetapkan tersangka, karena ini menyangkut nama baik seseorang,”ungkapnya. Penetapan kedua pejabat Disdik tersebut, sudah sesuai dengan tupoksi dan jabatan kedua tersangka. Bahkan, kasus Disdik ini masih belum final. Karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. ”Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi, baik 18 penerima tunjangan maupun Kepala Disdik juga akan kita periksa. Kalau ada alat bukti adanya keterlibatan yang lain, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya. ( Nita, Esha )