Sumenep-Infokom News Room : Menjelang hari terkhir pengembalian berkas pada hari Kamis (14/04) siang, pasangan Koalisi Partai Golkar dan PKPI merupakan yang paling awal menyerahkan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan 4 kandidat lainnya dipastikan mengembalkan berkas tersebut pada malam hari hinga pukul 24.00. Penegasan itu diungkapkan Anggota KPUD Sumenep, Ali Filkri, S.Ag. Dijelaskan pula, jika pada batas waktu yang ditentukan ada pasangan Calon yang tidak melengkapi pesyaratan itu, maka pasangan Calon tersebut dianggap gugur. Ali Fikri menerangkan, KPUD tidak akan memberikan dispensasi waktu terhadap para kandidat untuk mengembalikan formulir, bahkan meski para Calon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan persyaratan dan ditemukan kekurangan, maka pihaknya akan mendiskualivikasinya. Sebab menurut Ali Fikri, sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2005, jika dua pasangan yang telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada, maka KPUD tidak perlu memperpanjang waktu pengembalian. Ali Fikri menambahkan, terkait pergantian Calon Bupati dan Wakil Bupati, penyerahan berkasnya pun harus diperbaharui oleh partai yang menyusungnya, dan perlengkapan persyaratannya paling lambat diserahkan hari Kamis (14/04). Hanya saja jelas Ali Fikri, untuk persyaratan pengganti, khususnya General Cek Up harus menunggu dari hasil pemeriksaaan Tim Dokter. ( Yasik, Esha )