Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2005
  • 679 Kali

KPUD OPTIMIS PILKADA BERLANGSUNG SATU KALI PUTARAN

Sumenep-Infokom News Room : Anngota KPUD Sumenep, Hidayat Adiyanto, SH, M.Si menegaskan, pelaksanaan Pilkada 20 Juni 2005 mendatang optimis akan berlangsung satu kali putaran, pasalnya, menurut ketentuan Undang-Undang tentang Pemenang Pilkada itu tidak sama dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Hidayat Adiyanto, sesuai peraturan Undang-Undang kontestan Pilkada dinyatakan menang, apabila yang bersangkutan meraup suara tertinggi 25 prosen dari suara sah. Namun demikian, jika masing-masing kandidat tidak mendapat suara lebih dari 25 prosen, maka pelaksanaan Pilkada berlangsung dua kali putaran. Hidayat Adiyanto menambahkan, sesuai ketentuan UU Nomor : 32 Tahun 2004 dan PP Nomor : 06 Tahun 2005 tidak diperkenankan istilah quorum atau besar kecilnya prosen suara yang dicoblos. Hanya saja penghitungan suara Pilkada itu mengacu kepada ketentuan 25 prosen dari suara yang sah. Hidayat Adiyanto mengatakan, jika diantara 5 kandidat itu terdapat kandidat memperoleh suara diatas 25 prosen, maka yang bersangkutan mutlak dinyatakan sebagai pemenag Pilkada, akan tetapi apabila ada diantara kandidat itu meraup suara yang sama 25 prosen, maka untuk menentukan sebagai pemenang menurut Hidayat Adiyanto, ketentuannya dilihat dari penyebaran suara, artinya jumlah suara kandidat yang tingkat penyebarannya menyeluruh di Kabupaten Sumenep. Bahkan KPUD tidak merasa kesulitan, jika Pilkada berlangsung dua kali putaran, sebab kebutuhan logistik bukan lagi persoalan yang menyulitkan KPUD. ( Yasik, Kh )