News Room, Rabu ( 10/10 ) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, memberi kesempatan bagi 19 partai politik (parpol) setempat sebagai calon peserta Pemilu 2014, untuk secepatnya melengkapi berkas persyaratan. Anggota KPUD Sumenep, Ali Fikri menjelaskan, masa perbaikan berkas persyaratan parpol ini dijadwalkan sampai tanggal 15 Oktober 2012 nanti. “Jadi, bagi 19 partai politik yang sudah mendaftar ke KPUD Sumenep, ada berkas-berkas yang perlu diperbaiki, kami memberi kesempatan untuk segera melakukan perbaikan sampai tanggal 15 Oktober 2012 nanti,”kata Fikri, Rabu (10/10). Fikri mengungkapkan, setelah masa pendaftaran parpol yang berakhir tanggal 29 September 2012 kemarin, langsung dilakukan tahapan verifikasi administrasi di tingkat pusat, guna mengecek sampai dimana tingkat kedalaman kelengkapan berkas persyaratan parpol yang telah memenuhi syarat. “Dari 19 parpol yang mendaftar ke KPUD Sumenep, hanya 3 parpol yang diperintahkan pada kami untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKPI,”terangnya. Sesuai mekanisme, partai politik untuk lolos menjadi peserta pemilu 2014 mendatang, kata Fikri, diwajibkan mengikuti Sistem Informasi Partai Politik (sipol), yakni partai harus menyetorkan soft copy nama-nama anggota partai ke KPU Pusat, sedangkan KPUD hanya menerima foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) saja. “Untuk ketiga parpol tersebut, sudah diverifikasi. Kami cocokkan nama-nama yang kami terima dengan soft copy dari KPU pusat. Yang menjadi persoalan, dari soft copy nama anggota yang diterima dari KPU pusat dengan foto copy KTA di KPUD Sumenep, ada peletakan nama yang tidak sama. Itu yang membuat kami kesulitan melakukan verifikasi. Tapi, kami tetap melakukan hingga selesai. Dan, hasilnya kami sudah laporkan ke KPU pusat,”ungkapnya. ( Nita, Esha )