Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2014
  • 544 Kali

KPU Tetapkan Pemilu Ulang Di 8 TPS Pada 13 April 2014

News Room, Kamis ( 10/04 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, menetapkan jadwal Pemilu ulang di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Batuputih dan Ambunten, pada tanggal 13 April 2014. "Penetapan Pemilu ulang itu hasil koordinasi dengan KPU Sumenep dan disesuaikan dengan ketersediaan surat suara untuk 8 TPS tersebut,"kata Thoha Shamadi, ST, M.Si Ketua KPU Sumenep, Kamis (10/4). Jumlah surat suara yang dibutuhkan pada Pemilu ulang sebanyak 2.500 lembar. Untuk di Kecamatan Batuputih, empat lembar surat suara diganti secara keseluruhan baik DPRD Kabupaten, Provinsi Jawa Timur, DPR-RI dan DPD. "Sedangkan di Kecamatan Ambunten hanya untuk surat suara DPRD Kabupaten yang ditemukan tertukar, yakni TPS 4 Desa Keles sebanyak 13 suara, dari DPT 344 pemilih dan TPS 8 Desa Tambaagung Tengah, 2 surat suara, dari 353 DPT,"terangnya. Pelaksanaan Pemilu ulang di 8 TPS di dua kecamatan itu, dikarenakan ditemukan adanya surat suara yang tertukar untuk tingkat DPRD Kabupaten. Surat suara di 6 TPS di Kecamatan Batuputih, yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tertukar dengan dapil 7, Kecamatan Kepulauan meliputi Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Sedangkan di 2 TPS di Kecamatan Ambunten yang masuk dapil 4 tertukar dengan dapil 5, meliputi Kecamatan Batuputih, Batang-batang, Gapura, dan Dungkek. ( Nita, Esha )