News Room, Rabu ( 23/10 ) Merasa tidak nyaman dengan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang masih bertebaran ditepi jalan, utamanya di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (23/10) pagi, mengundang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mempertanyakan tindakan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, aturan baru pemasangan alat peraga kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten se Indonesia. “Partai Politik maupun Calon Legislatif (Caleg) dilarang memasang alat peraga kampanye Pemilu sembarangan. Ada aturan baru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, Rabu (23/10). Dikeluarkannya aturan baru itu, diharapkan ada estetika dalam pemasangan alat kampanye, seperti bendera parpol, baliho, spanduk dan sejenisnya. “Intinya, agar para calon legislatif maupun partai politik, tidak sembarangan memasang baliho dan bendera parpol. Biar estetika lingkungan tetap terjaga,”terangnya. Didik mengungkapkan, pihaknya sengaja duduk bersama Satpol PP untuk mempertanyakan terkait penertiban alat peraga kampanye yang masih berdiri tegak ditepi jalan raya. Sebagai eksekutor penertiban alat peraga kampanye ini adalah Satpol PP atas rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep. “Kita lihat ada foto caleg yang dimuat dalam baliho. Itu kan dilarang. Aturannya, baliho maupun spanduk hanya memuat nomor, gambar, visi dan misi serta jargon parpol. Foto yang boleh dipajang hanya pengurus parpol yang bukan caleg. Nah, untuk foto caleg tidak boleh dipajang pada baliho maupun spanduk. Cukup nama saja,”ungkapnya. Meski zona penempatan alat peraga belum ditentukan, namun mengacu pada Peratuan KPU Nomor 15 tahun 2013 itu, zona yang dimaksud pada pasal 17 ayat (1) huruf b angka 4, untuk satu Desa hanya di perbolehkan memasang satu buah baliho dengan ukuran 24 meter maksimal. “Untuk satu Desa, hanya boleh ada satu buah baliho saja. Baliho maksimal ukuran 24 meter,”pungkasnya. Dalam pemasangan bendera parpol di satu Rukun Warga (RW). Masing-masing parpol diperbolehkan memasang 10 buah bendera, dan satu spanduk. Sedang di jalur-jalur protokol, dilarang memasang alat peraga kampanye depan rambu-rambu lalu-lintas sampai tempat yang diperbolehkan. “Bagi parpol yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi administrasi,”tegasnya. ( Nita, Esha )