News Room, Sabtu ( 28/02 ) KPU Kabupaten Sumenep terus menggencarkan sosialisasi tata cara pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Kali ini pelaksanaan sosialisasi menggandeng warga Nahdlatul Ulama (NU), yang digelar di Sekretariat NU, Sabtu (27/02) pagi tadi. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Jazuli Mudhar menjelaskan, dalam pelaksanaan sosialisasi ini dibagi dua tahap, untuk tahap pertama bagi pengurus Pondok Pesantren (Ponpes), dan tahap kedua bagi pengurus dan warga Fatayat dan Muslimat NU. “Kegiatan ini memang difokuskan pada sosialisasi Pemilu, terkait tata cara pemungutan suara,â€Âujarnya. Untuk Pemilu 2009, kata dia, cara pemungutan suara yang diinginkan, adalah langsung 'mencontreng' calon legislatif (caleg). “Tapi, mencoblos masih diperkenankan dan tetap dianggap sah. Jadi, kalau hanya mencontreng maupun mencoblos partai politik (parpol), tetap sah,â€Âkatanya menambahkan. Jazuli menerangkan, diberlakukannya tata cara pemungutan suara dengan mencoblos parpol itu, sudah sesuai dengan peraturan. Namun, yang ditekankan dalam Pemilu 2009 hanya mencontreng caleg saja. “Semua proses pemungutan suara itu akan dianggap sah, agar suara masyarakat bisa tersalurkan,â€Âterangnya. Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang NU Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum mengatakan, pihaknya punya kewajiban moral untuk menyukseskan Pemilu 2009. “Makanya tata cara pemungutan suara bagi warga NU perlu dijelaskan secara rinci dari lembaga yang berkompeten (KPU),â€Âkatanya. Ia mengaku, sebenarnya sejak beberapa waktu lalu, NU dan KPU saling melakukan komunikasi, untuk melakukan sosialisasi bagi warga NU. “Tapi, baru terlaksana sekarang,â€Âungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )