Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-09-2013
  • 531 Kali

KPU Sumenep Sosialisasikan Alat Peraga Kampanye Pileg 2014

News Room, Sabtu ( 28/09 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/09) pagi, melakukan sosialisasi kepada pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk zona kampanye untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye, ditegaskan bahwa zona kampanye yang digunakan bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemasangan APK, berbasis Desa. “Untuk pemasangan baliho sudah jelas, hanya diperuntukkan bagi partai politik dan calon anggota DPD satu unit untuk satu Desa/Kelurahan. Demikian juga untuk pemasangan bendera,”katanya. Selain itu, lanjut Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, bahwa dalam PKPU tersebut, calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan memasang spanduk berukuran 1,5 x 7 meter satu unit di setiap zona kampanye. “Semua APK sudah diatur. Dan, yang bisa dimuat itu adalah nomor partai, gambar partai, visi-misi program partai, jargon partai, dan foto pengurus parpol tapi bukan calon legislatif (caleg). Bahkan, bendera dan umbul-umbul adalah parpol, bukan caleg. Sedangkan caleg bisa dimuat dalam bentuk spanduk,”terangnya. Ia juga mengungkapkan, penempatan APK tersebut dibatasi, yakni 1 unit baliho untuk satu Desa, dan 1 spanduk untuk 1 zona (wilayah) kampanye. “Untuk zona kampanye, kami menyerahkan zona penempatan wilayah itu dituangkan dalam bentuk SK KPU Kabupaten Sumenep. Sedangkan lokasi penempatan APK sudah ditentukan, yakni rumah ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, di areal taman dan pepohonan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )