Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-10-2013
  • 487 Kali

KPU Sumenep Sosialisasi Laporan Dana Kampanye Pemilu 2014

News Room, Jumat ( 25/10 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan sosialisasi mekanisme pelaporan dana kampanye Pemilu 2014 kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, pada Jumat (25/10) pagi. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, laporan dana kampanye itu wajib dilakukan oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2014. Ketentuan yang tersirat dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013, laporan dana kampanye itu harus transparan. “Kita ketahui bahwa setelah ditetapkan parpol peserta Pemilu 2014, kampanye sudah dilakukan dengan menebar spanduk, baliho maupun melalui media massa. Nah, dana yang digunakan itu harus dibukukan secara rapi, berapa penerimaan dan pengeluarannya,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, Jumat (25/10). Untuk penerimaan dana kampanye, parpol peserta Pemilu 2014 harus berhati-hati. Sesuai aturan, ada yang dilarang untuk diterima sebagai dana kampanye, yakni dari pihak asing, pemerintah dan identitas tidak jelas. “Kalau ketahuan menerima bantuan dana kampanye yang telah dilarang dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013 itu, maka parpol yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas dan caleg dari parpol tersebut akan langsung digugurkan, atau didiskualifikasi,”terangnya. Sedangkan dana kampanye yang boleh diterima adalah dari perorangan, kelompok/perusahaan ataupun badan usaha. Itu pun ada batas sumbangannya. “Sesuai aturan, sumbangan dana kampanye dari perorangan dibatasi maksimal Rp. 1 milyar. Kemudian dari kelompok/perusahaan/badan usaha tidak boleh lebih dari Rp. 7,5 milyar per-tahun. Semua penerimaan dana kampanye tersebut harus dimasukkan pada rekening khusus dimasing-masing parpol,”ujarnya. Ia mengungkapkan, pelaporan dana kampanye itu mulai dilakukan awal tahun depan dan batas akhir penyetoran hingga selesainya pemungutan suara Pemilu 2014 nanti. “Jadi, sekecil apapun harus dilaporkan secara transparan. Karena ada beberapa hal yang dilarang diterima, seperti dari pihak asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, dan dari pemerintah,”ungkapnya. ( Nita, Esha )