News Room, Jum’at ( 18/12 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menyiapkan 250 formulir pendaftaran untuk seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota KPU Sumenep, Mohammad Ilyas mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran PPK pada tanggal 15 hingga 21 Desember 2009, memang sudah banyak warga yang mengambil formulir, baik yang disediakan di kantor KPU untuk warga Sumenep daratan, maupun dimasing-masing Kantor Kecamatan bagi warga diwilayah kepulauan. â€ÂKami sudah menyiapkan 250 formulir pendaftaran bagi anggota PPK. Untuk kepulauan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, supaya membantu memfasilitasi para pendaftar, mulai dari pengambilan hingga pengembalian formulir pendaftaran,†terang Ilyas, pada wartawan dikantornya, Jum’at (18/12). Ia menjelaskan, pengembalian formulir bagi warga kepulauan Sumenep, hanya cukup dititipkan kemasing-masing Kantor Kecamatan. Artinya, tidak harus dikembalikan ke Kantor KPU. “Untuk warga kepulauan memang kami perlakukan khusus. Pemberlakuan pengembalilan formulir pendaftaran PPK yang disertai beberapa persyaratan cukup ke Kantor Kecamatan, atas persetujuan dari Bupati Sumenep,â€Âungkapnya menambahkan. Ilyas memaparkan, sesuai tahapan yang ada, waktu pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara untuk seleksi anggota PPK pada tanggal 23 sampai 30 Desember 2009. â€ÂPada tanggal 22 Desember 2009, kami akan mengumumkan pendaftar yang memenuhi syarat dan selanjutnya berhak ikut ujian tertulis dan wawancara,â€Âkatanya mengungkapkan. Kemudian, pada tanggal 1 hingga 3 Januari 2010, KPU akan menetapkan dan mengumumkan anggota PPK di 27 Kecamatan. “Kami harus gerak cepat, karena tahapan Pemilu Kepala Daerah sudah dimulai sejak 1 Januari 2010. PPK harus segera terbentuk, untuk membantu tugas KPU di 27 Kecamatan se Kabupaten Sumenep,â€Âujarnya menjelaskan. Sesuai hasil rapat pleno KPU Sumenep, hari "H" Pemilu Kepala Daerah setempat diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )