Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-08-2010
  • 604 Kali

KPU Sumenep Siap Patahkan Argumen Assifa Di MK

News Room, Kamis ( 26/08 ) KPU Kabupaten Sumenep, menyatakan siap mematahkan argumen pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau “Assifa”, saat sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) putaran II di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan pada Jum’at (27/08) besok. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST, MH menjelaskan, pihaknya telah membahas secara detail salah satu materi yang digugat oleh Assifa, dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bluto. “Ternyata, apa yang dituduhkan Assifa itu tidak benar. Kami sangat prihatin dengan tuduhan tersebut, karena kami telah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan aturan, tapi kami justru dituduh melakukan pelanggaran. Kami akan melawan di MK, sebab tuduhan itu sudah mengarah pada fitnah,”kata Thoha, pada wartawan di kantornya, Kamis (26/08). Perlawanan yang dipersiapkan di MK, kata Thoha, dengan menyiapkan setumpuk berkas dari berbagai sumber. “Kami yakin, berkas-berkas yang disiapkan tersebut, akan mematahkan apa yang menjadi argumen pasangan assifa di MK,”ujarnya. Bahkan, KPU juga telah mempersiapkan 20 orang saksi untuk dibawa ke Jakarta. “Kamis (26/08) ini, 5 anggota KPU bersama kuasa hukum akan berangkat ke Jakarta. Sedangkan para saksi yang telah menjalani penggodokan diberangkatkan pada gelombang kedua,”ungkapnya. Adapun materi gugatan yang diajukan ke MK oleh pasangan Assifa, diantaranya KPU Sumenep tidak netral yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif hingga jajaran bawah. Panitia Pengawas (Panwas) beserta jajarannya, indikasinya membiarkan terjadinya politik uang di Kecamatan Kota, Saronggi, Bluto, Guluk-guluk dan Gayam. Kemudian, kolusi antara KPU dan jajarannya dengan pasangan nomor urut 2 dengan membiarkan pembukaan segel kotak suara di Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, pada tanggal 10 Agustus 2010 di Kantor Desa setempat. Serta pasangan nomor urut 2 mengkoordinir secara terstruktur, sistematis dan massif seluruh birokrat mulai PNS, Camat, hingga Kepala Desa (Kades). Untuk itu, pasangan Assifa meminta MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, menyatakan surat keputusan KPU Sumenep tentang hasil rekapitulasi dan calon terpilih pasangan nomor 2, yakni A. Busyro Karim-Sungkono Siddik dicoret dari Pilkada, dan menyatakan pasangan nomor 1 sebagai calon terpilih, atau setidak-tidaknya Pilkada ulang di Kecamatan Guluk-guluk, Raas, Gayam, dan Nonggunong. Pilkada Sumenep putaran II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010, diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Azasi Hasan-Dewi Khalifah dan A. Busyro Karim-Sungkono Siddik. Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada putaran II tingkat Kabupaten, pada tanggal 16 Agustus 2010, pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Siddik unggul dengan meraup 241.622 suara, sedangan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah memperoleh 231.250 suara. Namun, hasil Pilkada putaran II tersebut, digugat oleh pasangan Assifa ke Mahkamh Konstitusi. ( Nita, Esha )