Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-09-2020
  • 619 Kali

KPU Sumenep Siap Menerima Pendaftaran Peserta Pilbup

Media Center, Selasa ( 01/09 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, siap menerima pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember 2020.

"Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 04 hingga 06 September 2020," ujar Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (01/09/2020).

Tempat pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Untuk hari pertama dan kedua, yakni tanggal 04 dan tanggal 05 September, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari ketiga, yakni tanggal 06 September, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada Pilbup tahun 2020, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Sumenep saat ini.

Ia menerangkan, 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor : 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020. ( Nita, Fer )