Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-04-2015
  • 397 Kali

KPU Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PPK Di 2 Kepulauan

News Room, Senin ( 27/04 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 2 Kecamatan kepulauan, yakni Kangayan (Pulau Kangean) dan Sapeken hingga 28 April 2015.

Komisioner KPU Sumenep, Ach. Subaidi menjelaskan, perpanjangan pendaftaran itu dikarenakan di 2 Kecamatan kepulauan itu pendaftar kurang dari 10 orang.

“Hasil koordinasi dengan PKU Propinsi Jawa Timur, kalau pendaftar kurang dari 10 orang, KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran hingga 28 April 2015,”kata Subaidi, Senin (27/04). Pendaftar calon anggota PPK untuk Kecamatan/kepulauan Sapeken ada 7 orang dan Kangayan 5 pendaftar.

“Kalau hingga tanggal 28 April pendaftar tetap, maka kami tidak akan memperpanjang lagi,”terangnya. Masa pendaftaran sebagai anggota PPK KPU dijadwalkan mulai tanggal 21 hingga 26 April 2015.

“Yang diperpanjang hanya 2 Kecamatan, sedangkan yang lain tidak,” tegasnya. Sesuai data di KPU Sumenep, sebanyak 745 orang yang mendaftar PPK dan dinyatakan memenuhi syarat. ( Nita, Esha )