News Room, Senin ( 13/04 ) Tersendatnya penghitungan manual di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapeken, hingga berlangsung 2 kali, akibat protes kader Partai Politik (Parpol) Gerindra, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menginstruksikan kepada seluruh PPK, agar menolak saksi dari Parpol Gerindra dalam penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) di semua tingkatan. Penolakan saksi dari Parpol Gerindra tersebut berdasarkan Surat Edaran dari DPC Gerindra, yang menyebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat mandat saksi, baik di TPS maupun saksi untuk penghitungan suara manual di PPK. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Toha Shamadi, ST mengatakan, keberadaan saksi Gerindra yang ada dilapangan ternyata tidak mengantongi surat mandat dari pengurus DPC Gerindra yang sah. â€ÂKami akan menanyakan lagi ke PPK Sapeken, tentang sejauhmana tindakan yang dilakukan saksi yang mengaku-ngaku dari Parpol Gerindra. Kalau perlu kami akan tempuh jalur hukum, karena dianggap menghambat rakapitulasi penghitungan,â€Âtegas Thoha pada wartawan di kantornya, Sumenep, Senin (13/04). Toha menerangkan, langkah jalur hukum untuk mengatasi persoalan itu sudah diatur dalam perundang-undangan. â€ÂJika ada seseorang yang mencoba menghalang-halangi tahapan atau aktifitas jalannya Pemilu, ada sanksi hukum yang tegas,â€Âterangnya. Meski KPU Sumenep sudah menginstruksikan ke PPK untuk menolak kehadiran saksi Gerindra, bukan berarti proses penghitungan manual tetap berjalan. â€ÂInstruksi itu hanya berlaku bagi saksi Gerindra, karena keberadaannya ilegal. Untuk penghitungan tetap dilakukan,â€Âkatanya menambahkan. Sementara itu Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sumenep, Moh. Tayyib membenarkan jika selama ini tidak mengeluarkan mandat saksi untuk semua tingkatan, baik di TPS maupun di PPK. â€ÂKalau memang ada orang yang mengaku saksi dari Gerindra, itu tidak benar karena DPC tidak pernah mengeluarkan surat mandat,â€Âkata Tayyib pada wartawan di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, Kebonagung, Sumenep, Senin (13/04). Dia juga mengancam akan menempuh jalur hukum pada saksi yang mengatas namakan Gerindra selama ini. “Kalaupun ada surat mandat, berarti ada pemalsuan stempel Gerindra,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )