Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2015
  • 537 Kali

KPU Sumenep Evaluasi Ulang Anggaran Pilkada Rp. 30 Milyar

News Room, Senin ( 16/03 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, akan mengevaluasi ulang terhadap anggaran yang tersedia sebesar Rp. 30 milyar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. 

Ketua KPU Sumenep, A. Warits menjelaskan, evaluasi ulang terhadap anggaran Pilkada itu, untuk disesuaikan dengan draft PKPU.

“Anggaran Pilkada harus disesuaikan dengan draft PKPU, tapi kalau draft itu berubah, ya kami tetap menyesuaikan dengan regulasi yang akan berlaku,”kata Warits, Senin (16/03).

Menurut Warits, dalam penentuan anggaran sebelumnya, tahapan ada uji publik, tapi ternyata sekarang tidak ada. Selain itu, durasi penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan, KPU mengajukan 8 bulan dengan asumsi, penyelenggara dibentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dan dibubarkan 2 bulan setelah Pilkada.

“Tapi, di draft PKPU itu muncul, dibentuk 7 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, dan dibubarkan 2 bulan pasca Pilkada. Jadi, 9 bulan masa kerja,”terangnya.

Selain itu, lanjutnya, anggaran Pilkada juga akan disesuaikan dengan anggaran satuan sesuai Peraturan Bupati (Perbup), yang kemarin KPU hanya menyesuaikan dengan harga satuan di nasional.

“Makanya kami akan menyesuaikan anggaran Pilkada dengan semua kondisi terkini,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, KPU mengajukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2015 sebanyak 2.400 TPS, namun jumlah TPS ini masih bisa berubah, karena ada penambahan jumlah Desa.

“Kami berencana akan menyesuaikan jumlah TPS itu dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebanyak 2.798 TPS, atau Pilpres sebanyak 2.785 TPS,”ungkapnya. ( Nita, Esha )