Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-04-2010
  • 458 Kali

KPU Sumenep Datangi KPK, Serahkan Kekurangan Laporan

News Room, Kamis ( 15/04 ) KPU Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/4) pagi, berangkat ke Jakarta, guna mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan, untuk menyerahkan kekurangan laporan berkas kekayaan 9 bakal pasangan calon Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep. Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, mengatakan, dari hasil analisa KPK terhadap laporan berkas kekayaan bakal pasangan calon Pilkada setempat, ditemukan ada beberapa hal yang masih dianggap kurang dan harus dilengkapi. “Berkas yang harus dilengkapi itu, semisal laporan berkas kekayaan yang hanya mencantumkan harga rumah senilai Rp. 500 juta. dari mana menghitungnya, mestinya dicantumkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sehingga ketemu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang kemudian akan dikalikan dengan luas tanah. Berkas semacam ini yang sering tidak dilampirkan oleh bakal pasangan calon,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya sebelum berangkat ke Jakarta, Kamis (15/04). Ia menjelaskan, untuk penetapan laporan kekayaan sembilan bakal pasangan calon Pilkada Sumenep, masih menunggu dari KPK. “Kami pasti akan mengumumkan laporan kekayaan semua bakal pasangan calon, kalau sudah ada ketentuan dari KPK,”ujarnya menambahkan. Selain mendatangi KPK di Jakarta, anggota pokja pencalonan KPU Sumenep, juga turun ke bawah (turba), terkait adanya ijazah yang bermasalah milik dua orang bakal calon Bupati dan calon wakil bupati, baik melalui jalur perseorangan maupun diusung koalisi partai politik. “Di salah satu ijazah itu, ada nama yang tidak sama dengan akta kelahiran, kemudian ijazah mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) hanya tercantum tahun lahir, sedangkan ditingkat Sekolah Menengah Umum (SMU) lengkap. Hal itulah, yang perlu diklarifikasi kembali dengan membuat berita acara dari lembaga pendidikan yang bersangkutan, sebagai bukti pada lampiran berkas persyaratan bakal pasangan calon Pilkada,”ungkapnya. Sesuai jadwal tahapan KPU Sumenep, sejak tanggal 9 hingga 22 April 2010, merupakan proses verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU. Untuk pasangan calon yang memenuhi persyaratan, akan diumumkan pada tanggal 26 April 2010. Kemudian penentuan dan penetapan nomor urut dan pengumunan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, akan dilakukan tanggal 27 April. Sedangkan, hari “H” Pilkada Sumenep diputuskan tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )