Media Center, Kamis ( 16/01 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, pengumuman pendaftaran PPK ini sudah dibuka sejak kemarin. Nanti akan dilanjutkan penyerahan berkas.
"Kita jadwalkan penerimaan berkas PPK itu sejak tanggal 18 hingga 24 Januari 2020," kata Rafiqi, Kamis (16/01/2020).
Persyaratan pendaftaran PPK, tidak ada perubahan tetap sama dengan pemilihan sebelumnya. Hanya saja ada tambahan penyertaan surat keterangan sehat jasmani dari masing-masing Puskesmas.
"Ada tambahan surat keterangan sehat jasmani yang bisa diurus di Puskesmas. Ini sifatnya wajib untuk dilampirkan," tuturnya.
Rafiqi juga mengungkapkan, pendaftaran PPK tersebut harus terisi 10 orang di tiap-tiap kecamatan. Dalam artian jika nantinya hingga batas terakhir tidak memenuhi syarat minimal, dipastikan akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Sesuai ketentuan pendaftar PPK di masing-masing kecamatan minimal 10 orang. Kurang dari 10 pendaftar, ya kita perpanjang masa pendaftarannya," paparnya.
Jika nantinya ada kecamatan yang pendaftar PPK-nya kurang dari 10 orang, maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
"Perpanjangan waktu itu dari tanggal 25 sampai 27 Januari 2020," tukasnya.
Jumlah PPK yang akan direkrut oleh KPU Sumenep untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 135 orang. Tiap kecamatan akan diisi 5 orang PPK. ( Nita, Fer )