News Room, Sabtu ( 01/12 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, belum menerima secara resmi petunjuk teknis terbaru verifikasi faktual, terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 18 partai politik. Anggota KPU Sumenep, Moh. Ilyas menjelaskan, pihaknya belum bisa berbuat apapun terhadap 18 parpol yang akan diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual. "Kami sifatnya masih menunggu. Karena, sampai sekarang petunjuk secara resmi belum diterima dari KPU Pusat, baik pemberitahuan maupun dalam bentuk instruksi, terkait keputusan DKPP terhadap 18 partai politik tersebut,"katanya. Ilyas mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan langkah secara formal, guna menindak lanjuti keputusan DKPP itu tanpa ada instruksi resmi dari KPU Pusat. "Tapi, secara internal kami telah melakukan sejumlah langkah sebagai persiapan awal untuk menindaklanjuti keputusan DKPP, bahwa 18 parpol lainnya wajib diikut sertakan dalam verifikasi faktual. Setelah kami cek, 7 dari 18 parpol itu memiliki kepengurusan di Sumenep. Beberapa waktu lalu, mereka juga telah menyerahkan berkas persyaratan, guna kepentingan verifikasi administrasi,"terangnya. Untuk sementara, kata Ilyas, pihaknya hanya meminta staf KPU Sumenep, agar membuka berkas persyaratan dari 7 parpol itu, guna dicek kembali sebagai persiapan awal untuk menindak lanjuti keputusan DKPP. "Kami siap melaksanakan putusan DKPP. Namun, kami di daerah harus menunggu petunjuk teknis lebih dulu dari KPU Pusat. Kalau persiapan awal dan sifatnya internal, memang sudah kami lakukan supaya nantinya dalam posisi siap,"ungkapnya. Ilyas menerangkan, tujuh dari 18 parpol yang memiliki kepengurusan di Sumenep itu adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Buruh, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Republik. Sejak beberapa waktu lalu, KPU Sumenep melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang dinyatakan lolos administrasi oleh KPU Pusat. "Kalau nantinya keputusan DKPP direalisasikan berarti di Sumenep terdapat 23 parpol yang kami verifikasi faktual,"pungkasnya. ( Nita, Esha )