News Room, Senin ( 25/11 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Senin (25/11) pagi, melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, tentang pembentukan "helpdesk" atau warung konsultasi bagi parpol, soal pelaporan dana kampanye. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, petugas helpdesk ini terdiri dari lima komisioner dan dibantu dari staf Sekretariat KPU setempat. “Kita telah siapkan petugas di bagian 'Helpdesk'. Jadi peserta Pemilu dapat berkonsultasi soal pelaporan dana kampanye kepada petugas tersebut,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, Senin (25/11). Ia mengungkapkan, agar tidak mengganggu aktivitas seluruh staf dan komisioner KPU, helpdesk ini akan mulai bekerja setiap hari efektif sejak pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. “Jadwal sudah kita susun. Kalau helpdesk dibuka sejak pagi hari, akan menganggu pekerjaan yang lain. Makanya kita sepakati helpdesk ini mulai efektif pada pukul 13.00-15.30 WIB,”terangnya. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, setiap partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanyenya kepada KPU. Untuk itu partai politik harus membukukan rekening khusus dana kampanye dan menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU, dilengkapi dengan keterangan sumber dana kampanye, baik berupa uang, barang atau jasa. Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung penerimaan dan pengeluaran dana kampanye termasuk identitas penyumbang dana kampanye. “Apabila ada partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya kepada kita, maka parpol itu akan dikenakan sangsi tidak akan diikutkan sebagai Peserta Pemilu 2014. Artinya kalau partai politik tersebut nantinya memperoleh kursi maka jatah kursi itu akan dibatalkan,”ungkapnya. Didik berharap semua partai politik dapat mematuhi berbagai aturan pemilu yang telah ditetapkan KPU, sehingga pelaksanaan Pemilu jujur dan adil yang mengedepankan persamaan hukum sesama peserta pemilu dapat diwujudkan. Jumlah warga Sumenep yang tercacat dalam DPT Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 904.192 orang. Sesuai Keputusan KPU RI, Pemilu Legislatif 2014 akan digelar pada 9 April 2014. ( Nita, Esha )