Media Center, Senin ( 30/07 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga Senin (30/07) ini masih menunggu pengembalian perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Karena belum rampung secara keseluruhan.
“Baru sebagian yang sudah menyampaikan ke KPU. Tapi, lebih banyak masih sebatas koordinasi, sebelum menyampaikan secara resmi hasil perbaikannya,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Senin (30/07).
Ia memperkirakan, semua Partai Politik (Parpol) baru akan menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratan Bacaleg yang akan bertarung di Pileg 2019 hari ini dan besok. Jika sampai batas akhir masa perbaikan masih ada Bacaleg yang tidak menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratannya, maka KPU akan melihat berkas yang tidak dilengkapi tersebut.
“Kalau yang tidak dilengkapi menyangkut sesuatu yang memang menjadi syarat calon, bisa disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nantinya. Ketika TMS, tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” tukasnya.
Beberapa persyaratan yang dapat menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS jika tak dilengkapi, diantaranya legalisir ijazah minimal SMA, surat kesehatan, dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Untuk diketahui, batas akhir masa perbaikan Bacaleg ialah sampai besok, 31 Juli 2018. ( Nita, Esha )