Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-04-2014
  • 492 Kali

KPU Musnahkan 6.509 Lembar Surat Suara Pileg Rusak

News Room, Rabu ( 09/04 ) Sebanyak 6.509 lembar surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) yang rusak, dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Selasa (08/04) malam, pukul 20.30 WIB. Pemusnahan ribuan lembar surat suara rusak itu, dilakukan dengan cara dibakar di depan Kantor KPU Sumenep, yang disaksikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan aparat Polres Sumenep. "Kita sengaja mengundang Panwaslu dan aparat Polres Sumenep, dalam pemusnahan surat suara yang rusak. Ada 6.509 lembar surat suara rusak yang kita bakar malam (08/04) ini,"kata Thoha Shamadi, ST, M.Si, Ketua KPU Sumenep, Selasa malam. Ia mengungkapkan, dari 6.509 lembar surat suara yang dibakar tersebut, terdiri dari surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Sumenep. "Untuk DPR RI surat suara yang rusak sebanyak 578 lembar, DPD RI sebanyak 2.688 lembar, DPRD Propinsi Jawa Timur sebanyak 1.778, dan sisanya 1.465 lembar merupakan surat suara rusak untuk DPRD Kabupaten Sumenep,"ungkapnya. Thoha menambahkan, kegiatan pemusnahan ini sebagai tahapan terakhir dari proses sortasi dan pelipatan surat suara pileg. "Jadi, kami sudah siap melaksanakan Pileg, 9 April besok. Semua logistik sudah berada di masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecuali Daftar Caleg Tetap (DCT) yang terjadi salah cetak untuk kedua kalinya,"pungkasnya. ( Nita, Esha )