Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-07-2009
  • 952 Kali

KPU Mulai Sebarkan Undangan, Berlakukan Pengutusan 1 Saksi

News Room, Selasa ( 14/07 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mulai menyebarkan surat undangan kepada masing-masing partai politik (Parpol), yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pada Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli kemarin. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, penyebaran model DB-4 berupa surat undangan tersebut, mulai disebarkan pada hari Selasa (14/07) ini. “Surat undangan itu, selain ditujukan kepada para saksi pasangan Capres, juga diperuntukkan bagi 27 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep,”ujarnya. Ia menjelaskan, ada hal yang harus diperhatikan dalam penentuan yang dituangkan pada surat undangan rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara manual di KPU, yang akan dilakukan pada hari Kamis (16/07) nanti, di Kantor KPU, Jalan Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep. “Ketentuan itu, yakni saksi yang diutus oleh Parpol dan diperbolehkan mengikuti rapat pleno hanya satu orang saja, dengan membawa surat mandat dari Parpol pengusung masing-masing Capres. Dan, setiap undangan yang hadir, wajib membawa surat undangan,”terang Thoha, pada wartawan di kantornya, Selasa (14/07). Demi lancarnya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara itu, kata Thoha, pihaknya akan memetak lokasi menjadi 2 ring. “Untuk ring dua diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin melihat jalannya rapat pleno. Sedangkan ring satu, adalah inti, yakni hanya diberlakukan bagi para undangan termasuk saksi,”tegasnya. ( Nita, Esha )