Media Center, Rabu ( 07/02 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Uji Publik
Usulan Penataan Daerah Pemilihan (UPDP) DPRD Kabupaten Sumenep dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat KPU Sumenep yang bertempat di
Hotel C1 Sumenep, Rabu (07/02).
Ketua KPU Sumenep, A. Warits,
S.Sos pada pembukaan kegiatan tersebut mengungkapkan, tahapan untuk
melaksanakan Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Sumenep dalam
Pemilu 2019 sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang.
“Kami sudah berupaya melaksanakan tahapan dengan mempertimbangkan banyak
hal, mulai dari kesesuaian kultur, budaya dan sebagainya, untuk
selanjutnya hasilnya kami tawarkan kepada public,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya terus berupaya melaksanakan proses tersebut, agar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada.
Namun, pihaknya tidak menepis adanya isu yang berkembang dan beberapa
pihak yang kemungkinan merasa tidak puas dengan hasil penataan Daerah
Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Sumenep. Sebab, menurut Warits,
sejatinya penetapan jumlah kursi yang ada di DPRD Sumenep
itu sesuai ketentuan yang ada dalam aturan, yakni sesuai data jumlah
penduduk yang ada di masing-masing Daerah Pemilihan.
Karena itu,
melalui kegiatan uji publik tersebut, pihaknya mempersilahkan semua
pihak, khususnya pengurus Parpol yang ada di Sumenep untuk
melakukan kajian.
“Melalui kajian uji publik ini belum tentu
memuaskan semua pihak, namun tentunya kami tetap menerima masukan dari
semua pihak, selama itu menjadi masukan yang baik,” tandasnya.
Sementara itu, hadir dalam kegiatan Uji Publik Usulan Penataan Daerah
Pemilihan DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pemilu 2019 di Sumenep ini, unsur
dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Sumenep, dan
perwakilan masing-masing pengurus Parpol di Sumenep. ( Ren, Esha )