Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2014
  • 2513 Kali

KPU Balas Rekom Panwas Dengan Surat

News Room, Selasa ( 29/04 ) Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten setempat soal anggota PPK Batang-batang, inisial AA yang menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari salah satu caleg untuk menindak lanjuti kasusnya, langsung mengirimkan surat balasan kepada Panwas. “Kami sudah mengirimkan surat Panwaslu sebagai jawaban dari rekomendasi Panwas, sebab rekomendasi itu kami nilai kurang spesifik, apa persoalannya,"kata Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST, M.Si, Selasa (29/04). Ia mengungkapkan, mestinya Panwas mencantumkan hasil kajian kasus yang melibatkan penyelenggara Pemilu itu di surat rekomendasi yang diberikan ke KPU, sehingga KPU gampang menindak lanjutinya. “Kalau kajian hukum hasil pemeriksaannya dimasukan dalam rekomendasi itu, kan kami lebih gampang menindak lanjuti,”terangnya. Menurutnya, secara kelembagaan, pihaknya siap menindak lanjuti semua rekomendasi Panwas, apa lagi menyangkut ketidak netralan penyelenggara Pemilu dijajarannya. “Tapi kami tidak bisa bertindak, karena Panwas tidak secara detail memberikan rekomendasinya, sehingga kami sulit bergerak cepat,”ungkapnya. Sebelumnya, anggota PPK Batang-batang, Ahmad Afandi terbukti menerima uang suap sebesar Rp. 20 juta dari salah satu caleg, dan uang tersebut sudah dikembalikan. Pembuktian itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer pengembalian uang senilai Rp. 20 juta kepada caleg tersebut, melalui rekening perantara. ( Nita, Esha )