News Room, Jum’at ( 20/11 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, bakal merevisi anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) setempat. Karena, banyak hal yang terjadi perubahan, semisal penyaluran hak suara yang diperkirakan dilakukan dengan mencentang, ternyata berubah menjadi mencoblos. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Samadi, ST mengatakan, ketentuan penyaluran suara itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, didalamnya mengamanatkan bahwa penandaan surat suara untuk Pemilu Kepala Daerah memang dengan cara dicoblos. “Dengan perubahan itu, mau tidak mau anggaran Pilkada harus direvisi. Sebab, ada hal yang ditambah dan dikurangi, semisal pengadaan kartu pemilih, alat dan alas coblos harus dianggarkan. Sedangkan alat contreng yakni spidol terpaksa dihapus,â€Âterang Thoha, pada wartawan di kantornya, Jum’at (20/11). Ia menjelaskan, perubahan anggaran Pilkada tersebut, akan secepatnya diajukan pada Tim Anggaran (Timgar) Eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) Legislatif. “Jadi, anggaran yang sudah diajukan pada Timgar dan Banggar akan direvisi, menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru berdasarkan keputusan KPU Pusat,†katanya. Thoha menambahkan, perubahan mekanisme penyaluran hak suara yang menyebabkan adanya revisi anggaran Pilkada ini, diharapkan semua pihak menyadarinya. “Ini bukan keinginan kami, tapi ketentuan dari KPU Pusat. Sebab, pelaksanaan Pilkada ditetapkan menggunakan rezim Pemilu. Artinya, kalau Pemilu semua peraturan teknis secara hirarkis datang dari KPU Pusat. Kami hanya sebagai pelaksana saja,â€Âungkapnya. Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU Sumenep beberapa waktu lalu, hari "H" Pemilu Kepala Daerah diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010. Namun, pada hari Selasa (17/11), Ketua KPU Sumenep, Thoha Samadi memberikan sinyal adanya perubahan jadwal tahapan Pemilu Kepala Daerah, termasuk penentuan hari "H". ( Nita, Esha )