news Room, Rabu ( 11/06 ) Menurut UU Nomor 25 tahun 1992, Koperasi dapat melaksanakan RAT paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun. oleh karena itu jika mengacu pada peraturan tersebut, RAT yang diadakan KPRI Penerangan Bakominfo Kabupaten Sumenep ini masih dikategorikan tepat waktu, namun dikarenakan KPRI Penerangan merupakan organisasi berjenjang dari pusat sampai daerah dan telah memiliki kebijakan tersendiri dalam urusan RAT, maka KPRI Peneranga yang merupakan kategori koperasi primer ini seharusnya pelaksanaan RAT selambat lambatnya 3 bulan setelah tutup buku, sehingga diharapkan untuk pelaksanaan RAT pada tahun-tahun berikutnya bisa tepat waktu. Demikian yang disampaikan Ketua KPRI Daya Karya Kabupaten Sumenep yang diwakili oleh H. Mistara, BA saat membuka RAT KPRI Penerangan Tahun Buku 2007, Rabu (11/06) di Aula Bakominfo Kabupaten Sumenep. H. Mistara menilai, untuk tahun buku 2007 KPRI Penerangan telah mengalami peningkatan aset sebesar 19,39 persen, kemudian modal kerja meningkat 19,75 persen dan didukung oleh kenaikan modal sendiri sebanyak 14,59 persen. Namun apabila ada penurunan sebanyak 9.44 persen pada sisa hasil usaha (SHU), hal tersebut lebih dikarenakan meningkatnya keuangan, SHU yang biasanya dibebankan pada dana cadangan, namun dalam peraturan yang baru harus di bebankan pada anggaran umum. Secara keseluruhan pada tahun buku 2007 KPRI Penerangan Kabupaten Sumenep mengalami peningkatan. Sementara Ketua KPRI Penerangan, Drs. Koesman Hadie, M.AP mengatakan, keterlambatan pelaksanaan RAT KPRI Penerangan ini dikarenakan banyak faktor, diantaranya pengunduran diri Bedahara I, yang mana untuk seluruh laporan dan pembukuan keuangan berada berada dibawah tanggung jawabnya. Hal tersebut membuat pengurus bekerja ekstra dalam menyelesaikan laporan dan pembukuan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan RAT tersebut. Tidak hanya itu, terjadinya adanya mutasi di lingkungan Pemkab Sumenep, yang sebagian dari pengusus harus pindah tugas, serta terjadinya kridit macet yang membutuhkan penanganan khusus. Dalam RAT tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, kenaikan simpanan wajib sebesar 100 persen, yaitu dari Rp. 25.000,00 menjadi Rp. 50.000,00 dengan kompensasi kenaikan jumlah maksimal pinjaman dari Rp. 5 juta menjadi Rp. 7,5 juta. Serta keputusan lainnya seperti adanya kenaikan uang duduk RAT dan kenaikan THR yang rata-rata kenaikannya berkisar 30 persen. ( Gun, Esha )