Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2011
  • 878 Kali

KPP Pratama Pamekasan Lakukan Sosialisasi

News Room, Kamis (17/02) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama Pamekasan lakukan sosialisasi pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi bertempat di Pendopo Kecamatan Kota Sumenep Kamis (17/02), yang dihadiri seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kecamatan Kota sumenep. Camat Kota Sumenep, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si, dalam membuka acara tersebut menghimbau kepada seluruh PNS harus taat kepada pajak sehingga secara tidak langsung memberikan contoh terhadap masyarakat untuk bayar pajak. Petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP) pratama Pamekasan Human Basuki Wiraharjo mengatakan wajib pajak harus mempunyai formulir tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak terakhir. Dan apabila setiap orang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( JuP-01, Esha )