News Room, Sabtu (12/04) Untuk mengontrol pelayanan publik di tiap-tiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur, Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur akan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk membuka Public Service Watch (PESAT) atau posko pengaduan masyarakat, termasuk di Kabupaten Sumenep. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Jejaring dan Database KPP Jawa Timur, Wahyu Kuncoro, Jumat pagi kemarin (11/04), dalam Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Kantor Badan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep. Di awal rapat, Wahyu Kucoro mengatakan, kehadirannya di Sumenep adalah untuk mensosialisasikan aktifisasi Pos Pelayanan Publik. Dengan begitu diharapkannya, di Kabupaten Sumenep bisa segera terbentuk Posko tersebut, guna kelancaran pelayanan publik yang prima. Sebab menurut Wahyu, KPP didesain untuk jemput bola, pengaduan-pengaduan di daerah. Dan diharapkan dengan posko itu akan jadi sarana masyarakat khususnya di daerah untuk menangani sengketa layanan publik. Sejak tahun 2007 KPP bergerilya ke daerah-daerah di seluruh Jawa Timur, demi terbentuknya posko pengaduan masyarakat ini. Ini dilakukan KPP karena banyaknya aduan masyarakat tentang pelayanan publik di berbagai daerah, terutama di SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, PDAM, pengurusan KTP, masalah pertanahan. “Sesuai Perda, KPP Jawa Timur sampai saat ini hanya terdiri dari 5 personil, dan tidak mampu dengan cepat menyelesaikan aduan masyarakat dari 38 Kabupaten/Kota itu. Jadi, berdasarkan hal tersebut, kami berupaya berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Sumenep untuk dapatnya bekerjasama membentuk posko tersebut,†ungkap Wahyu. Jika posko ini sudah terbentuk, KPP akan menggelar workshop untuk melatih penggiat layanan publik yang akan memberi masukan untuk pelayanan publik di Jawa Timur. KPP akan menggandeng beberapa pihak seperti LSM dan perguruan tinggi, Diakui Wahyu, sampai saat ini tidak banyak instansi di Jawa Timur yang punya standar pelayanan publik (SPP). Di tempat yang sama Kabag. Organisasi yang diwakili oleh Kasubag Ketatalaksanaan, HM. Supardi mengatakan, Pemkab Sumenep melalaui bagian Organisasi sangat setuju dengan anjuran KPP Jawa Timur. Bahkan, bulan Mei mendatang, Pemkab akan menggelar launching atau peresmian pelayanan publik, yang untuk sementara diberlakukan di PDAM dan RSUD Moh. Anwar Sumenep. “Untuk satker-satker lainnya tentu juga akan diberlakukan hal yang sama. Ini tinggal menunggu Sertifikat ISO 9001 : 2000 sebagai standarisasi manajemen mutu pelayanan publik dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI,†tegas Supardi. Hadir pula dalam pertemuan itu, dari Kantor Kesbang Linmas yang diwakili oleh Kasubid Orkesma, Profesi, LSM dan Parpol, Taufik Rachman, SH, yang memaparkan keberadaan LSM di Kabupaten Sumenep, saat sesi dialog dengan perwakilan KPP Jawa Timur, Imama Supardi dan Rahman. Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep yang diwakili oleh Kabid. Komunikasi, Drs. Koesman Hadie menjelaskan, bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Sumenep telah berupaya untuk memfasilitasi serta meningkatkan pelayanan terhadap publik, terutama pada satuan kerja yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat. Untuk memfasilitasi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumenep yang difasilitasi oleh Badan Kominfo telah membuka akses pengaduan melalui SMS dengan nomor 081333300033. Selanjutnya setiap SMS pengaduan yang masuk, dijawab melalui situs www.sumenep.go.id oleh masing-masing satker, serta disiarkan pula setiap hari Senin pagi melalui Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep. ( Adjie, Esha )