Sumenep-Kominfo News Room : Dalam rangka memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sumenep menggelar Dialog Publik. Sekretaris Cabang (Sekcab) KPI Sumenep, Achoe Sunhiyah menuturkan, kegiatan itu dilakukan, tidak lain ingin memberi ruang publik untuk melihat RUU-APP secara arif. Karena, beberapa bulan terakhir ini, pihaknya melihat sebagian besar masyarakat yang menyatakan setuju terhadap RUU-APP tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak paham mengenai RUU-APP tersebut. Sehingga, pihaknya merasa trenyuh dengan kondisi semacam itu. Karena itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat Sumenep untuk duduk bersama dalam dialog publik ini, dengan membahas RUU-APP itu. Sunhiyah menuturkan, dialog itu dilaksanakan, untuk menghindari adanya keikutsertaan masyarakat yang tidak paham tentang RUU-APP, tapi menandatangani persetujuan rancangan tersebut. Sunhiyah berharap, dengan adanya dialog publik untuk menelaah RUU-APP Perspektif hukum, sosial, budaya dan Agama, yang digelar di Hotel Sumekar Sumenep, Selasa pagi (16/05) tersebut, mampu memberikan wahana pemahaman kepada masyarakat mengenai RUU-APP, sehingga masyarakat nantinya bisa mengambil sikap tegas, apakah akan menyetujui atau menolak RUU-APP tersebut. Namun, Sunhiyah menegaskan, secara kelembagaan tingkat lokal, pihaknya masih belum bisa mengabil sikap, apakah menerima atau menolak RUU-APP tersebut, karena masih memerlukan kajian yang cukup matang. Sunhiyah mengaku, sikap tersebut memang bertolak belakang dengan KPI Pusat, karena secara tingkat nasional KPI menyatakan menolak terhadap RUU-APP tersebut. ( Nita, Esha )