News Room, Rabu ( 06/07 ) Korban ledakan obat mercon, Rohaiyyah (55), warga Dusun Grujugan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, terancam menjadi tersangka. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, untuk tersangka memang mengarah pada korban. "Hanya saja kami belum menetapkan korban sebagai tersangka, karena korban masih dirawat di rumah sakit daerah (RSD) Pamekasan. Jadi, belum bisa dimintai keterangan,"kata Edy Purwanto, pada wartawan di Mapolres Sumenep, Rabu (06/07). Edy juga mengemukakan, untuk kepentingan penyelidikan ini, polisi sudah memeriksa 4 orang sebagai saksi. "Sesuai keterangan para saksi dan barang bukti yang diamankan di rumah Rohaiyyah, berupa puluhan mercon jadi dan selongsong petasan yang belum diisi obat mercon, kuat dugaan obat mercon itu milik Rohaiyyah. Tapi, korban belum ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya. Jika sudah ditetapkan tersangka, polisi bakal menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ungkapnya. Sebelumnya, pada Minggu (03/07) kemarin, rumah Rohaiyyah, di Dusun Grujugan, Desa Payudan Daleman, Kabupaten Sumenep, meledak. Ledakan itu disebabkan obat mercon yang ada dirumah Rohaiyyah. Akibatnya, 10 rumah mengalami kerusakan, terdiri dari 2 rumah rusak berat dan 8 rumah lainnya rusak ringan. Dari 2 rumah rusak itu, 1 diantaranya rumah Rohaiyyah, yang sampai sekarang masih dirawat di RSD Pamekasan, karena mengalami luka bakar disekujur tubuhnya. ( Nita, Esha )