Sumenep-Kominfo News Room : Konsultan pengawas di Kabupaten Sumenep harus menindak tegas pelaksana proyek yang bekerja tidak sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM, saat memberikan arahan kepada Konsultan Pengawas Proyek Tahun Anggaran 2006 se Kabupaten Sumenep, Senin (11/12) kemarin, di Graha Aria Wiraraja Kantor Bupati Sumenep. Wakil Bupati menegaskan, sesuai dengan tugas pokok yang diemban konsultan, tugas pertama konsultan memang mengawasi pelaksana kegiatan proyek, apakah sesuai dengan RAP atau tidak, kemudian apabila ditemukan penyimpangan oleh pelaksana kegiatan proyek, maka konsultan wajib memberikan tegoran secara tertulis dengan memberikan tembusan kepada Dinas terkait. Bahkan, Wabup menyatakan siap mem-back up para konsultan, apabila ada pelaksana proyek yang tetap mangkir dalam pekerjaannya, dan pihak Kepolisian juga siap menindak lanjutinya, karena itu sudah menyalahi aturan negara dan merupakan tindak kriminal. Lebih lanjut orang nomor 2 di Kabupaten Sumenep ini juga sangat menyesalkan penggunaan materai palsu oleh para pelaksana kegiatan. Hal ini akan menghambat prestasi mereka, dan jika benar terbukti maka untuk tahun berikutnya pemerintah Kabupaten akan mem-black list rekanan tersebut. Hadir pula dalam acara pengarahan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, tiga Dinas teknis lingkup Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, serta dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. ( Adjie, Esha )