Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-03-2006
  • 3105 Kali

KONFLIK ANTAR NELAYAN BERAKHIR DAMAI

Bluto-Infokom News Room : Permasalahan perselisihan antar nelayan Lobuk Kecamatan Bluto dan nelayan Desa Aeng panas dan Desa Karduluk Kecamatan Pragaan, diantisipasi Muspika Pragaan dan Muspika Bluto, yang difasilitasi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumenep serta Polres Sumenep di Pendopo Kecamatan Bluto yang dipandu langsung Camat Bluto, Drs. H. Suhardi, M.Si, Rabu (15/03) dihadiri Kepala Desa Lobuk, Kepala desa Karduluk, Kepala Desa Aeng panas serta unsur nelayan dari ke 3 Desa tersebut. Pada acara tersebut memberikan penjelasan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumenep, Ir. Heri Kuncoro Pribadi, M.Si dan Polres Sumenep seputar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Kelautan. Setelah melalui musyawarah yang agak alot, karena saling mempertahankan argumentasinya, akhirnya sementara ditanda tangani naskah persetujuan antar nelayan, utamanya nelayan Desa Lobuk yang telah memodivikasi peralatan penangkap ikan rajungan dengan nama Sarka’, sedangkan nelayan Desa Karduluk dan Desa Aeng Panas hanya mempergunakan alat tradisional, yaitu bubu saja yang ditinggalkan dilautan, dan hanya dilihat sewaktu waktu. Namun nelayan Desa Lobuk, bubu-bubu tersebut sebagian kena sapu oleh alat Sarka’ dan baling-baling perahu kapal nelayan Desa Lobuk, sehingga bubu itu ada yang hilang dan rusak begitu sja. Sementara tujuan damai yang dituangkan dalam naskah berita acara telah ditanda tangani oleh Nelayan Desa Lobuk, Karduluk dan Desa Aeng Panas yang dikuatkan oleh Kepala Desanya masing-masing serta Muspika kedua Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut; 1.Nelayan Desa Lobuk yang mempergunakan peralatan yang lebih modern hendaknya hati-hati dan tidak sampai merusak atau menghilangkan alat tradisional bubu, 2. Setiap bubu hendaknya ada batasan bendera Merah antar pemilik bubu di Desa Karduluk dan Desa Aengpanas Kecamatan Pragaan. 3. Para Nelayan hendaknya saling menghormati persetujuan yang dibuatnya sendiri. ( JuP-33, Ong, Esha )